header permata pengalamanku

11 Kesalahan dalam Cara Membuat Laporan Pajak Tahunan

12 komentar
cara membuat laporan pajak tahunan
Sumber: pixabay

Membayar pajak itu sebenarnya mudah, lho. Hanya saja, karena kurang memperhatikan cara membuat laporan pajak tahunan yang benar, maka terjadi beberapa kesalahan yang menyebabkan terbuangnya tenaga, waktu dan dana ekstra.


Apa saja kesalahan yang kerap terjadi dalam menyusun laporan tahunan pajak?

1. Alamat E-mail

Urusan pajak bersifat pribadi. Pemberi kerja hanya membantu pemotongan pajak penghasilan dan pembayarannya agar lebih mudah. Maka, ketika Anda ingin mendaftarkan akun untuk pajak online, gunakan e-mail pribadi Anda.

2. Pemilihan Formulir

Pilihlah jenis formulir yang sesuai dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak. Sehingga semua jenis pendapatan yang akan dilaporkan bisa tertampung di formulir. Jenis formulir yang tersedia, yaitu:
  • SPT 1770 SS untuk karyawan berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta
  • SPT 1770 S untuk karyawan berpenghasilan Rp 60 juta ke atas
  • SPT 1770 untuk pengusaha/ pekerja lepas.


3. Pengisian NPWP

Kadang, pelapor mencantumkan NPWP milik perusahaannya. Seharusnya, yang akan diisikan di dalam SPT tahunan adalah NPWP milik Wajib Pajak. Nomor ini tercantum di kartu NPWP.

4. Pengisian Data

Semua Wajib Pajak harus mengisi identitas serta seluruh elemen SPT dengan terperinci, benar, lengkap dan terbaca jelas. Periksa ulang setiap isinya sebelum dikirim.

Untuk pelaporan secara daring, hindari penggunaan enter dalam E-SPT. Karena hal ini dapat menyebabkan CSV tidak terbaca oleh viewer milik pihak peneliti SPT.

5. Pelampiran Bukti Potong Pajak

Mintalah bukti potong pajak pada pihak yang memberi Anda pekerjaan. Lampirkan fotokopinya bersama lembar formulir SPT tahunan yang sudah diisi. Bukti potong pajak yang asli harus tetap Anda simpan sebagai arsip.

6. Bukti Potong Pajak dari Perusahaan Sebelumnya

Bukti potong pajak selama Anda bekerja merupakan salah satu dokumen yang harus Anda minta saat mengundurkan diri dari sebuah perusahaan. HRD akan membantu membuatkannya. Perusahaan baru tempat Anda bekerja perlu meminta bukti potong pajak dari perusahaan-perusahaan lama Anda. 

7. Pelaporan Penghasilan Tambahan

Pajak dari penghasilan sampingan Anda juga dikenai pajak penghasilan. Jumlahkan penghasilan bersih dari sumber penghasilan utama dan sampingan Anda pada lembar SPT. Dan sertakan pula bukti potong pajak penghasilan sampingan Anda bersamanya.

8. Satu Amplop untuk Satu SPT

Satu SPT harus disampaikan dalam satu amplop yang telah berisi lengkap segala ketentuan yang diperlukan.

9. Identitas di amplop SPT

Tulisan pengisian identitas di amplop SPT haruslah sama dengan tulisan identitas yang ada di dalam SPT tahunannya.

10. Kondisi Lembar SPT

Semua lembaran SPT yang diajukan tidak dalam posisi terelipat agar mudah dibaca oleh alat viewer.

11. Waktu Pelaporan

Batas waktu pelaporan pajak penghasilan adalah tanggal 31 Maret pada setiap tahunnya. Namun, sangat disarankan bagi Anda untuk tidak menjadi deadliner dalam hal ini.

Karena banyaknya Wajib Pajak yang menunda waktu pelaporan hingga akhir batas waktu merupakan penyebab utama antrean panjang di kantor pajak. Hal ini tentu membuat waktu dan tenaga Anda banyak terbuang.

Guna menyiasatinya, selain dengan bersegera melakukan pelaporan, Anda juga bisa melakukannya melalui e-filling. Dengan memanfaatkan fasilitas pengisian laporan pajak tahunan secara daring ini akan memangkas panjangnya antrean. Dan tentu saja lebih menghemat waktu Anda.

Bagaimana? Apakah artikel ini cukup membantu Anda dalam menysuun laporan pajak tahunan selanjutnya? Jangan lupa untuk menambahkan masukan jika masih ada hal penting yang belum tercantum pada tulisan di atas, ya. Terimakasih sebelumnya.

Related Posts

12 komentar

  1. Wah jujur saya kurang paham tentang pajak Bun. Cuma ngerti dan tau aja pajak buat apa aja. Apalagi saya ibu rumah tangga hihihi. Tapi masih punya NPWP bekas ngajar dulu. Kalau pajak suka paksu yang ngurusin.

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehehe.. ya gpp. berarti selama ini paksu sudah pinter mengurusnya ya :)

      Hapus
  2. kerjaannya pak bojo banget nih mbak. dia dulu konsultan pajak tapi sekarang udah resign sih hehe

    BalasHapus
  3. harus hati-hati banget ya Mba. Untung aku nggak perlu bikin ginian waktu kerja kantoran, ekekeke njlimet mumet ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. hihihi.. ngga njlimet sih, cuma banyak :)

      Hapus
  4. Aku ini ndak pernah ngisi laporan pajak, karena aku belum bisa jadi wajib pajak. Tapi akan aku forward artikel ini kepada suamiku.

    BalasHapus
  5. Ya begitulah urusan pajak. Namun aku bukan yang ngurusin, karena ada bagian Pajak di kantor yang mengurusnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya, biasanya karyawan dibantu kantor ngurusnya ya

      Hapus
  6. Aku ndak paham masalah pajak. Eh, mbak. Btw, kalo blogger wajib punya NPWP atau gimana sih mbak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya, itu masuk kategori pekerja lepas. biasanya kalau terima fee kita dikasi bukti potong pajak sih :)

      Hapus

Posting Komentar